Image Feature
23 Oktober 2022

Musyawarah Wilayah ke-I PII Kaltim Siapkan Insinyur Bumi Etam Dukung Pembangunan IKN

Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kalimantan Timur menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-I pada Sabtu malam, 22 Oktober 2022, di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda. Musyawarah perdana ini mengusung tema kesiapan insinyur Bumi Etam untuk ikut menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menuju sustainability forest city.

Muswil dibuka oleh Wakil Sekretaris Jenderal 2 PII Pusat, Hetifah Sjaifudian, yang hadir mewakili Ketua Umum PII. Turut hadir Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Dekan Fakultas Teknik Muhammad Dahlan Balfas, jajaran pengurus pusat, pengurus wilayah dan cabang PII se-Kaltim, asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi, serta para insinyur anggota PII.

Enam cabang terbentuk dalam tiga bulan

Plt. Ketua Pengurus Wilayah PII Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengingatkan bahwa sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, praktik keinsinyuran memerlukan registrasi profesi. Untuk mempercepat layanan bagi insinyur di daerah, kepengurusan cabang dibentuk berturut-turut di Bontang, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Berau, dan Samarinda. Keenam cabang itu terbentuk dalam kurun Agustus hingga Oktober 2022.

Pembentukan cabang berikutnya direncanakan di Penajam Paser Utara dan Paser, lalu Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Sapto juga mendorong percepatan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) agar tenaga ahli yang menangani kegiatan keteknikan di daerah tersertifikasi dengan benar, sehingga insinyur Kaltim dapat berperan penuh dalam pembangunan di daerahnya sendiri.

Dorongan sertifikasi insinyur profesional

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, dalam sambutannya mengulas sejarah PII yang berdiri pada 23 Mei 1952 atas prakarsa Ir. H. Djuanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. Roosseno Soerjohadikoesoemo. Menurutnya, sertifikasi insinyur profesional berkaitan erat dengan proyek pemerintah maupun swasta. Ia mendorong adanya peraturan daerah, baik Pergub maupun Perda, yang mensyaratkan sertifikat insinyur profesional dari PII dalam tender dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Sumber: Seno Aji Hadiri Muswil Ke-I PII Kaltim, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (22 Oktober 2022).